Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi tugas Nazhir dalam pengelolaan wakaf uang sesuai dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020, dengan fokus pada Lembaga Inisiatif Wakaf Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif empiris dengan pendekatan studi kasus, yang melibatkan wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nazir di Lembaga iWakaf telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat beberapa aspek administrasi yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan regulasi yang lebih baik oleh Nazhir, serta perlunya perbaikan dalam laporan yang disampaikan kepada wakif untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf uang.