Tidak ada gambar sampul
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum Islam berdasarkan Fatwa DSNMUI No. 108 Tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan Hotel Syariah terkait dengan sertifikasi hotel Syariah, dan untuk mengetahui kesesuaian anatara implementasi perinsip Syariah di Hotel Bungur Inn Syariah dengan fatwa DSNMUI No. 108/DSNMUI/X/2016 Tentang Penyelenggaraan Hotel Syariah. Metode yang digunakan adalah normatifempiris, dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Hasilnya Fatwa DSNMUI No. 108 Tahun 2016 menjadi acuan hukum Islam bagi sertifikasi hotel Syariah dengan menekankan prinsipprinsip syariah dalam fasilitas (kehalalan, pemisahan gender), akad (transparansi, keadilan), dan operasional. Hotel Bungur Inn Syariah belum sepenuhnya mengimplementasikan Fatwa DSNMUI No. 108/DSNMUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Syariah pada poin 3, 6, dan 7. Ketidaksesuaian tersebut meliputi: kekurangan sertifikasi halal dari Kementerian Agama, ketidakadaan panduan prosedur pelayanan hotel yang berbasis syariah, dan penggunaan layanan keuangan konvensional.