Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini membandingkan penerapan dan penegakan hukum judi online dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif Indonesia, judi online dilarang berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sanksi pidana dan denda, meskipun penegakannya masih menghadapi kendala. Sementara itu dalam hukum Islam, judi online termasuk maisir yang diharamkan dalam AlQur