Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh karakteristik Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah terhadap penyaluran zakat kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh BUS di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan kuantitatif asosiatif dengan menggunakan regresi data panel. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang bersumber dari laporan tahunan BUS di Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode tahun 20212023, motode pengambilan sampel menggunakan purposive samping dan sampel 11 BUS dengan 33 data laporan tahunan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah rapat Dewan Direksi dan jumlah rapat Dewan Pengawas Syariah tidak berpengaruh terhadap penyaluran zakat. Sedangkan latar belakang pendidikan Dewan Direksi berpengaruh negatif terhadap penyaluran zakat dan latar belakang pendidikan Dewan Pengawas Syariah berpengaruh positif terhadap penyaluran zakat. Implikasi penelitian ini secara teoritis dapat dijadikan sebagai referensi bagi penelitian selanjutnya. Secara praktis penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan bagi BUS di Indonesia dalam mengoptimalkan kinerja sosial dan bahan evaluasi khususnya terhadap penyaluran zakat kepada pihak ketiga.