Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan praktik pemberian hadiah bagi nasabah simpanan wadiah di Bank Syariah Indonesia terhadap Fatwa DSNMUI No. 86 Tahun 2012. Jenis penelitian yang akan dilakukan ini berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Dari penelitian ini dapat disimpulkan akad yang digunakan dalam tabungan tersebut adalah akad wadiah yad dhamanah. Dalam Fatwa DSN MUI No. 86/DSNMUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah, pemberian hadiah oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah diperbolehkan tanpa memerlukan perjanjian di awal. Hadiah tersebut dapat berupa barang atau jasa. Pada saat akad tabungan wadi'ah dilakukan, tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, praktik pemberian hadiah dalam tabungan simpanan wadi'ah yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam fatwa tersebut.