← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Investasi Cryptocurrency

oleh Misbahul Huda - 42004019

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2024
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SKR 1869/24
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terhadap investasi cryptocurrency serta perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam terdapat dua pendapat yang berbeda. Mayoritas ulama dan pakar, termasuk hasil ijtima ulama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia, mengharamkan cryptocurrency sebagai alat investasi. Namun, Mufti Muhammad Abu Bakar, Dr. Monzer Kahf, dan Mohammad Daud Bakar menghalalkan cryptocurrency sebagai investasi. Hukum Positif Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 99 tahun 2018 pada pasal 1 serta Peraturan Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 pada pasal 1 huruf f, mengakui bahwa cryptocurrency dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dan diinvestasikan di bursa berjangka. Perlindungan hukum dalam investasi cryptocurrency secara preventif meliputi Undangundang Nomor 8 Tahun 1999, peraturan Bappebti nomor 9 tahun 2019, peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2019 dan peraturan Bappebti nomor 2 tahun 2020. Sementara perlindungan hukum secara represif mencakup litigasi dan nonlitigasi.