Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Ketentuan Hukum Positif Dan Hukum Islam Dalam Sertifikasi Hotel Syariah dan menganalisis penerapan Fatwa DSNMUI No. 108 Tahun 2016 tentang Pariwisata Syariah di Hotel De Umbrella Mansion Syariah Ciputat. Metode yang digunakan adalah normatifempiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasilnya hukum positif seperti UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mendukung operasional hotel syariah, sementara hukum Islam menegaskan pentingnya prinsip syariah dalam pengelolaan hotel. Menunjukkan hotel telah menerapkan prinsip syariah, seperti larangan tamu nonmahram menginap bersama dan aturan berpakaian bagi karyawan. Namun, pemisahan fasilitas antara tamu lakilaki dan perempuan serta penyediaan tempat ibadah masih perlu diperbaiki. Disarankan hotel memperbaiki fasilitas ibadah dan memperkuat penerapan syariah.