← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Syariah Terhadap Permasalahan Sistem Pemberian Bonus pada Bisnis Multi Level Marketing MLM TH-Network International dan Berkah Amanah Selalu

oleh Muhammad Andri - 42004052

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2024
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SKR 1882/24
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sistem pemberian bonus pada bisnis Multi Level Marketing (MLM) dengan prinsipprinsip syariah, khususnya pada perusahaan THNetwork International dan Berkah Amanah Selalu. MLM merupakan model bisnis yang melibatkan penjualan berjenjang, di mana distributor mendapatkan keuntungan melalui penjualan produk serta perekrutan anggota baru. Namun, sistem ini sering kali menimbulkan kontroversi terkait kehalalan bonus dan insentif yang diterima oleh para distributornya.Studi ini mengkaji implementasi Fatwa DSNMUI No. 75/DSNMUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, yang mengatur tentang syaratsyarat yang harus dipenuhi oleh bisnis MLM agar sesuai dengan syariah. Fatwa tersebut menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian bonus, larangan unsur gharar (ketidakpastian), riba, dan maisir (perjudian). Penelitian ini juga membandingkan dua perusahaan MLM, yaitu THNetwork International yang belum mendapatkan sertifikasi syariah resmi dari DSNMUI, dengan Berkah Amanah Selalu yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun THNetwork mengklaim operasionalnya sesuai syariah, sistem pemberian bonusnya masih memerlukan beberapa penyesuaian agar benarbenar sesuai dengan prinsipprinsip syariah yang diatur dalam fatwa. Sebaliknya, MLM Berkah Amanah Selalu telah memenuhi semua kriteria syariah yang diatur dalam fatwa dan telah mendapatkan sertifikasi resmi dari DSNMUI.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi pelaku bisnis MLM untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem operasional mereka, serta membantu konsumen Muslim dalam memilih perusahaan MLM yang sesuai dengan prinsipprinsip syariah.