Tidak ada gambar sampul
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan terkait studi literatur terhadap hukum penggunaan fesyen bulu mata dalam islam, sesuai dengan hukum islam yang disandarkan pada Alquran surat Al Ahzab ayat 33 Alquran surat an nur ayat 31 Hadis Riwayat Bukhari Muslim no 1375 Hadis Riwayat Bukhari, kitab al libas, bab walhs, alsyar, hadis no 5482 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative yang membahas tentang kesesuaian Pratik yang berjalan di Masyarakat terkait fesyen melentikan bulu mata (lash lift), bulu mata palsu (fake eyelash), sambung bulu mata (eyelash extantion). Data primer diperoleh dari ayat Alquran, hadis dan ijtihad ulama, sedangkan data skunder diperoleh dari bulu, jurnal dan website. Melalui metode kualitatif maka dihasilkan nya data yang Dimana datadata yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas permasalahan. Kesimpulan penelitian ini menunjukan hukum fesyen sambung bulu mata yang nantinya bisa dijadikan pertimbangan bagi Perempuan Muslimah yang ingin membuka jasa atau yang ingin meenggunakan tren fesyen tersebut.