Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini untuk mengetahui Mengetahui kesesuaian penerapan hukum formil dalam perkara pidana penggelapan secara berlanjut dengan terdakwa Abdul Hak Ma'ruf (Perkara Pidana PN Jakarta Selatan No. 361/PID.B/2010/PN.JKT.SEL) dan Mengetahui kesesuaian proses kriminalisasi terhadap Abdul Hak Ma'ruf terhadap Hukum Pidana Materiil yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data untuk penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: dalam surat dakwaan JPU atas terdakwa Abdul Hak Ma'ruf, sudah jelas menyebutkan dimana perbuatan pidana dilakukan. Dalam surat dakwaannya sendiri, JPU menjelaskan ketentuan yang berada dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP sudah tercantum semuanya dan penggunaan ancaman pidana pada pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1 sudah tepat hal tersebut dapat dilihat dari terpenuhinya semua unsur yang terdapat dalam pasal yang dicantumkan, maka terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana/harus dihukum.