Tidak ada gambar sampul
Studi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transparansi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Lazis AlHaromain dan untuk mengetahui apakah Lazis sudah melakukan transparansi sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatifempiris yang membahas kesesuaian antara transparansi pengelolaan zakat di Lazis AlHaromain dengan peraturan yang berlaku. Data primer diperoleh dari wawancara dan observasi dengan pihak Lazis AlHaromain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Peraturan Perundangundangan. Datadata yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas permasalahan. Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, mekanisme transparansi Lazis AlHaromain dilakukan dengan membagikan informasi kegiatan yang dilakukan secara aktif kepada masyarakat. Informasi disampaikan melalui berbagai media sosial, laman resmi serta majalah. Kedua, dalam melakukan transparansi pengelolaan zakat masih kurang sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, khususnya dalam mengumumkan informasi mengenai laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik tidak diinformasikan secara rinci dan jelas.