Tidak ada gambar sampul
Skripsi ini membahas tentang praktik bisnis multilevel marketing PT. Herbal Amanah Impian Indonesia (HAII) dan implementasi bisnis berdasarkan fatwa No.75/DSNMUI/VII/2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa praktik bisnis multilevel marketing dengan kesesuaian implementasi praktik berdasarkan fatwa No.75/DSNMUI/VII/2009. Metode penelitian kualitatif menggunakan metode field research dengan melakukan perbandingan antara implementasi lapangan dan kesesuaian dalam syariah. Tehnik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data penelitian ini dianalisis dengan memaparkan apa adanya dengan menggunakan tehnik deskriptif dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada praktik bisnis multilevel marketing perusahaan dijalankan sebagaimana standarisasi yang telah ditetapkan dari berbagai sertifikasi yang didapatkan. Ditinjau dari fatwa No.75/DSNMUI/VII/2009 praktik yang di laksanakan oleh PT. Herbal Amanah Impian Indonesia berdasarkan sistem bisnis plan, produk, dan sistem bonus/rewarding, telah sesuai dengan standarisasi fatwa, sehingga implementasi bisnis dikategorikan memenuhi unsur penjualan langsung berjenjang syariah.