Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Fikih Muamalah terhadap kerjasama Petemakan Kambing: sesuai dengan perspektif fikih muamalah, memenuhi rukun dan syarat dan terhindar dari transaksi yang dilarang Syariah. Metode penelitian kualitatif deskriptif menggunakan metode lapangan. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Dari penelitian ini dapat disimpulkan akad yang digunakan dalam kerjasama paruhan adalah akad Mudharabah. Kerjasama paruhan di Desa Harimau Tandang Sudah Memenuhi Rukun Mudharabah, hanya saja belum memenuhi Syarat di setiap rukun Mudharabah.