Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model strategi peningkatan sertifikasi halal implementasi UU No. 33 Tahun 2014 untuk dapat menjadi rekomendasi Lembaga dan pengurus sertifikasi halal di berbagai wilayah Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Alat analisis data menggunakan teknik PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Review and MetaSintesis). Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diambil dari software Publish or Perish pada database Google Scholar. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 150 karya tulis yang menjadi populasi, yang kemudian disaring dan menghasilkan 11 artikel akhir yang menjadi sumber data utama dalam penelitian. Dari 11 pasal yang diolah, semuanya merupakan model strategi peningkatan sertifikasi halal yang efektif sebagai upaya pemerataan sertifikasi halal dalam mencapai tujuan Indonesia menjadi produsen produk halal dunia. Ditemukan empat model strategi peningkatan jumlah sertifikasi halal di masa depan yang dapat menjadi acuan utama Keenam model tersebut yakni : (1) pelatihan sertifikasi halal, (2) sosialisasi, (3) penerapan regulasi, (4) pendampingan, (5) pengembangan sdm (6) peningkatan layanan.