Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian proses produksi dan distribusi di CV. Halt Corpora dengan regulasi yang tercantum dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Metode penelitian ini dilakukan melalui studi lapangan (field research) dengan fokus pada pemilik dan Ketua Produksi CV. Halt Corpora sebagai subjek penelitian. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses produksi dan distribusi di CV. Halt Corpora mematuhi ketentuan Hukum Ekonomi Syariah dan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Walaupun demikian, perlu diperhatikan aspekaspek seperti keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam berakad, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Adanya Sertifikat Halal MUI menandakan kesesuaian dengan prinsip kehalalan, namun perlu perhatian khusus terkait perpanjangan dan pembaharuan sertifikat untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.