Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Praktik Pembulatan Timbangan terhadap jasa laundry di Franchise Simply Fresh Laundry dan Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pembulatan timbangan jasa laundry di Franchise Simply Fresh Laundry. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum islam empiris atau penelitian hukum islam lapangan, yang melibatkan pengumpulan data secara langsung pada objek penelitian. Hasil observasi menunjukkan bahwa praktik pembulatan timbangan telah diterapkan dalam layanan laundry Simply Fresh. Meskipun ada keberatan di awal dari beberapa pelanggan, sebagian besar mendukungnya karena memudahkan transaksi. Pembulatan timbangan di Simply Fresh Laundry dianggap sesuai dengan 'Urf Shahih dan 'Urf Amali karena mengikuti kebiasaan masyarakat, tidak melanggar ajaran agama, dan diterima secara konsisten. Pandangan hukumnya sejalan dengan kaidah fikih al adah muhakkamah, dengan pihak laundry menginformasikan praktik ini kepada pelanggan yang mayoritas memaklumi, sehingga dianggap sesuai dengan ajaran AlQur'an dan Sunnah.