Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyaluran zakat pada program rumah cerdas di LAZ AlBunyan Bogor berdasarkan UU No 23 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatifempiris. Hasil penelitian LAZ Al Bunyan Bogor menerapkan 2 bentuk penyaluran yaitu pendistribusian dan pendayagunaan. Program yang termasuk kedalam pendistribusian yaitu bantuan masuk sekolah, dan peduli pendidikan. Sedangkan program yang termasuk pendayagunaan yaitu pesantrenku jalan surgaku, beasantri anak negeri, beasantri anak yatim, SaZaNi (sadari zakat sejak dini), dan Rumah belajar. Pasal 26 No 23 Tahun 2011 tentang pendistribusian zakat yang dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Agar penyaluran zakat pendidikan di LAZ Al Bunyan mencapai sasarannya maka dilakukan metode prioritas mengutamakan para mustahik yang paling membutuhkan yaitu asnaf fakir dan miskin. LAZ AlBunyan telah berhasil mendistribusikan dana zakat dengan mematuhi prinsip kewilayahan, dengan fokus khusus di Provinsi Jawa Barat di mana LAZ AlBunyan beroperasi sebagai LAZ berskala provinsi. Program Pemberdayaan Pendidikan di Laz Al Bunyan mencerminkan upaya konkret dalam peningkatan kualitas umat sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan edukasi kepada anakanak yang tidak mampu, khususnya dalam hal pendidikan, dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pembelajaran.