Tidak ada gambar sampul
Arisan online menjadi fenomena yang semakin populer di Indonesia serta membawa dampak ekonomi yang signifikan. Praktik ini sebagai bentuk kelompok investasi atau tabungan online yang memengaruhi pola konsumsi dan perdagangan di sektor tertentu. Meskipun demikian, kurangnya pemahaman mengenai prinsipprinsip syariah dalam arisan online menimbulkan kekhawatiran. Tujuan penelitian ini adalah memahami mekanisme pelaksanaan dan peraturan dalam praktik arisan online. Selain itu, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi konsep dan prinsipprinsip fikih muamalah dalam praktik arisan online, seperti keabsahan akad, ketepatan objek, dan transparansi pengelolaan, dengan tujuan memastikan kehalalan dalam pelaksanaan arisan online tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan studi lapangan, dengan peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian, yaitu kegiatan arisan online Awrisan Mbabel 88. Analisis data dilakukan melalui pendekatan deskriptif kualitatif, mengurai data yang diperoleh dari studi pada platform arisan online tersebut. Hasil penelitian menegaskan bahwa pelaksanaan arisan online di Awrisan Mbabel 88, dari perspektif fikih muamalah dapat dianggap sesuai dengan prinsip dan etika muamalah jika pengelolaan biaya denda tidak diakui sebagai pendapatan pribadi admin. Awrisan Mbabel 88 telah menerapkan akad qardh yang bebas dari unsur riba atau eksploitasi, meskipun sulit dibuktikan secara hukum, arisan ini menitikberatkan pada prinsip tolongmenolong dan kekeluargaan. Sebagai hasilnya, Awrisan Mbabel 88 menjadi tempat kolaborasi ekonomi komunitas arisan online yang berlandaskan nilainilai syariah.