Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau bagaimana hukum fikih muamalah terhadap praktik jual beli rumput laut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli rumput laut di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang. Jenis penelitian yang dilakukan penulis yaitu penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualiatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa akad yang digunakan dalam jual beli rumput laut di Desa Lontar termasuk dalam akad Salam yang pembayaran dilakukan di awal secara penuh dan penyerahan barang dikemudian hari. Dari segi rukun dan syaratnya sesuai dengan bentuk jual beli salam. Setelah menganalisis dari perspektif Tinjauan Fikih Muamalah, praktik jual beli rumput laut di desa lontar belum memenuhi syarat dan ketentuan akad salam, karena adanya ketidaksesuian barang dan keterlambatan waktu pada saat barang diserahkan, namun hal ini disebabkan oleh faktor teknis (cuaca) yang tidak dapat diprediksi, maka tidak adanya unsur kesengajaan didalamnya, dan kedua belah pihak saling ridha dalam menanggapi masalah ini, sehingga jual beli rumput laut di desa lontar hukumnya sah. Sebab sahnya jual beli ketika kedua belah pihak saling ridha dan rela.