Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hukum islam terhadap transaksi pada layanan pesan antar di aplikasi Go Food. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field reserch. Pengumpulan data dengan menggunakan data primer dan data skunder. Data diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Sumber data sekunder didapatkan dari website dan data pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa transaksi pada layanan pesan antar di aplikasi Go Food sesuai dengan syariah, karena akadakad yang digunakan sesuai dengan syariat dan hubungan antara pelaku transaksi jelas dan menggunakan akad yang tidak menimbulkan riba dan gharar, maka hukumnya diperbolehkan.