Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat kesadaran serta pemahaman terhadap harmonisasi peraturan perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Metode kuantitatif dalam penelitian ini menggunakan teknik statistik sederhana melalui analisis SmartPLS. Penelitian ini menggunakan jenis data primer mengambil dari pengisian kuesioner oleh responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha kecil menengah. Sedangkan, pemahaman harmonisasi peraturan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha kecil menengah.