Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pendayagunaan dana zakat di BAZNAS Kota Depok, mendeskripsikan dan mengevaluasi tingkat keberhasilan program pendayagunaan dana zakat BAZNAS kota Depok dengan Pimpinan Daerah Salimah tahun 20212022. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menggunakan paradigma Interpretive dengan melakukan wawancara dan observasi langsung ke BAZNAS Kota Depok dan yang menjadi informan eksternal dalam penelitian ini adalah PD Salimah Depok. Setelah dilakukan analisa terhadap 45 sampel responden penerima dana zakat pendayagunaan dari 11 Kecamatan Kota Depok, dengan menggunakan alat ukur Had Kifayah, Upah Minimum Regional (UMR) dan RataRata Standar pendapatan global, baru bias dikatakan penerima manfaat dana pendayagunaan dengan kriteria keluar dari zona kemiskinan dan berpotensi menjadi muktafi dan muzakki itu menggunakan alat ukur Had Kifayah.