Tidak ada gambar sampul
Skripsi ini meneliti tentang Praktik Pengembalian Kelebihan Pembayaran pada transaksi Indomaret Kecamatan Bojongsari, Kota Depok: Perspektif Fikih Muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengalihan uang kembalian pada transaksi di Indomaret Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dan untuk mengetahui pengalihan uang kembalian dalam Perspektif Fikih Muamalah. Cara penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang memfokuskan pada pengalihan uang kembalian pada transaksi di Indomaret Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik Pengembalian Kelebihan Pembayaran pada transaksi Indomaret Kecamatan Bojongsari, Kota Depok tersebut berupa penggenapan uang kembalian dan pengalihan uang kembalian dalam bentuk donasi. Ditinjau pada perspektif Fikih Muamalah, pengalihan uang kembalian dalam bentuk donasi yang dilakukan oleh Indomaret Kecamatan Bojongsari, Kota Depok apabila didasari suka sama suka, rela antara pihak kasir dan konsumen, utamanya konsumen apakah setuju akan uang kembalian yang didonasikan, maka tidak ada masalah, hal ini diperbolehkan. Artinya kedua belah pihak (penjual dan pembeli) samasama bersedia. Begitu juga dengan praktik penggenapan, ketika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dan tidak merugikan kedua belah pihak, maka hukumnya sah. Sebab sahnya jual beli ketika kedua belah pihak saling ridha dan rela.