Tidak ada gambar sampul
Dengan semakin meningkatnya kemampuan berinovasi manusia berbanding lurus dengan perkembangan financial technology. Salah satu financial technology yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia adalah FLIP. FLIP merupakan aplikasi transfer dana antar beda bank dalam negeri maupun luar negeri dengan biaya gratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis kesesuaian syariah pada praktik mekanisme aplikasi FLIP. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan bahanbahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut juga dengan (library research). Data dalam penelitian ini didapatkan melalui website FLIP.id dan syarat ketentuan yang diterapkan FLIP dan melalui wawancara terstruktur kepada pakar fiqh muamalah. Hasil dari penelitian ini adalah FLIP+, FLIP Globe, dan FLIP Business telah sesuai dengan syariah dari segi akad transaksi antara pengguna dengan FLIP, berakhirnya akad, fee, jika terjadi perselisihan. Akad yang terjadi antara pengguna dengan FLIP+ adalah akad wakalah dan jika telah mencapai batasan maksimal sehingga dikenakan biaya maka akad berubah menjadi wakalah bil ujrah. Kemudian untuk FLIP Globe terjadi dua akad yaitu akad As Sharf dan wakalah bil ujrah antara pengguna dengan FLIP. Sedangkan FLIP Business telah terjadi akad wakalah bil ujrah pada setiap transaksinya.