Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran mengenai prosedur dan pelaksanaan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Bank BTPN Syariah KFO Dramaga MMS Ciomas Kota Bogor serta mengetahui kesesuaiannya dengan fatwa DSN. Dari permasalahan yang ada, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pemberian pembiayaan di Bank BTPN Syariah KFO DRamaga MMS Ciomas telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan serta peraturanperaturan pokok pembiayaan yang berlaku, baik peraturan interen BTPN Syariah yaitu pedoman pelaksanaan pembiayaan dan tentunya ketentuanketentuan Bank Indonesia yaitu SK Direksi Bank Indonesia tentang pedoman penyusunan kebijakan pembiayaan Bank Syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah telah dilakukan pula oleh pihak BTPN Syariah KFO Dramaga MMS Ciomas secara maksimal dan sesuai prosedur melalui tahapantahapan yang cukup Panjang. Sesuai dengan peraturan BTPN Syariah yaitu pedoman pelaksanaan pembiayaan BTPN Syariah KFO Dramaga dan SK Direksi Bank Indonesia tentang pedoman penyusunan kebijakan pembiayaan bank. Adapun cara untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu dengan memperkuat SDM, Pembinaan kepada nasabah, Tanggung renteng, penggunaan dana tabungan nasabah, persyaratan kembali, kebijakan rescheduling dan Write off.