Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah (1) Bagaimana konsep pajak dalam Maqashid Syariah? (2) Bagaimana penerapan Maqashid Syariah pada jenisjenis pajak di Indonesia? Jenis penelitian ini tergolong penelitian deskriptif kualitatif, sifat dari penelitian ini adalah mengumpulkan, menguraikan, menggambarkan, membandingkan suatu data dan keadaan serta menerangkan suatu keadaan sedemikian rupa sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai ini adalah perlindungan harta yang sejalan dengan Maqashid Syariah, serta agama, jiwa, akal, dan keturunan. Perolehan perlindungan ini mempengaruhi seluruh masyarakat dari generasi ke generasi, bukan hanya orang dan kelompok tertentu. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai pada situasi sekarang ini, untuk tetap menjaga dan menyeimbangkan semua program pembangunan yang telah diagendakan oleh pemerintah atau kemashlahatan umum dapat digolongkan sebagai suatu kebutuhan hajiyyat bagi peningkatan pendapatan perpajakan nasional.