Tidak ada gambar sampul
Praktik jasa peningkatan subscriber, viewer dan komentar sangat menarik untuk diteliti lebih mendalam, sebab banyak pemilik channel Youtube yang melakukan transaksi atas dasar untuk memenuhi syarat monetisasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktik jasa peningkatan subscriber, viewer dan komentar di Raja komen dalam perspektif Fikih Muamalah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jasa peningkatan subscriber, viewer dan komentar di Raja komen dari perspektif Fikih Muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan praktik jasa peningkatan subscriber, viewer dan komentar di Raja komen merupakan praktik sewa jasa, dimana Raja komen sebagai pihak yang menawarkan jasa untuk mengiklankan channel Youtube seseorang agar lebih populer sehingga dapat memenuhi target monetisasi. Akad yang digunakan pada transaksi ini yaitu akad ijarah, karena subscriber yang diberikan tidak berpindah kepemilikannya melainkan pengguna jasa hanya mendapatkan manfaat berupa peningkatan subscriber pada akun Youtubenya. Transaksi ini merupakan transaksi yang sah karena telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah.