← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Perbedaan Harga pada Label Produk dengan Harga Kasir di Minimarket (Studi Kasus Alfamart Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo)

oleh Ihdina Khoirolaila - 41904009

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2023
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi S 1639/23
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Skripsi ini meneliti tentang Praktik Perbedaan Harga pada Label Produk dengan Harga Kasir pada transaksi jual beli di Alfamart Butuh, Kabupaten Purworejo: ditinjau dari perspektif Fikih Muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kebijakan Alfamart Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dalam mengatasi terjadinya perbedaan harga antara label produk dengan harga kasir dan untuk mengetahui transaksi perbedaan harga pada label produk dengan harga kasir menurut perspektif Fikih Muamalah. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif menggunakan studi hukum Islam normatif melalui pendekatan studi kasus dengan memfokuskan kepada perbedaan harga pada label produk dengan harga kasir pada transaksi di Alfamart Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Data didapat melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan apabila ditinjau dalam perspektif Fikih Muamalah, bahwa kebijakan yang diberikan oleh pihak Alfamart dalam menyikapi perbedaan harga pada label produk dengan harga kasir yaitu memberikan harga paling rendah di antara dua harga yang ada. Kemudian dalam perspektif Fikih Muamalah pada transaksi Perbedaan Harga Pada Label Produk dengan Harga Kasir di Alfamart Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo apabila didasari suka sama suka, tidak ada salah satu pihak yang dirugikan antara pihak konsumen dan kasir maka tidak ada masalah, harus ada harga yang diterima di antara perbedaan harga yang ada, agar tidak menimbulkan ketidakjelasan harga. Objek barang harus jelas baik waktu transaksi serta bentuknya, maka hal ini diperbolehkan.