Tidak ada gambar sampul
Kehadiran bank wakaf mikro di tengah lingkungan masyarakat tentu sangat membantu perekonomian mereka dikarenakan pembiayaan yang dilakukan tanpa agunan serta tanpa bunga. Penggunaan akad qard yang diterapkan oleh Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan ini terdapat mekanisme penyaluran dana yang dilakukan dengan menerapkan akad qard yang sistemnya tanpa mengambil keuntungan dari pembiayaan yang dilakukan. Metode penelitian yang peneliti pakai adalah jenis metode kualitatif dengan menggunakan penelitian field research yaitu suatu penelitian dengan cara terjun langsung kelokasi penelitian untuk memperoleh data yang berkaitan dengan masalah yang dibahas serta menggunakan bahanbahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa praktik penerapan akad qardh pada Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan dengan instrumen Fatwa DSN MUI No 19 tahun 2001 tentang akad qardh. Pada hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada praktek pembiayaan yang dilakukan BWM Pondok Karya Pembangunan ditinjau dari fatwa No.19/DSNMUI/IV/2001 tentang alqardh telah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Fatwa DSN MUI. Kesesuian ini dikarenakan pengunaan akad qardh sebagai akad pembiayaan yang mengembalikan dana sesuai dengan jumlah pokok pinjaman.