Tidak ada gambar sampul
Perkembangan teknologi saat ini sangat berkembang pesat, pemanfaatan dari teknologi juga berdampak pada dunia keuangan, finansial teknologi menjadi salah satu bagian dari perkembangan tersebut. Fintech ecommerce menyediakan fitur pembayaran zakat, yang mana sudah bekerja sama dengan lembaga/badan zakat tersertifikasi. Penelitian ini mengkaji tentang hukum fikih muamalah terhadap biaya jasa fundraising zakat pada fintech, sehingga menggunakan kajian teoritis dan referensi lain yang terkait dengan nilai, budaya, dan norma yang berkembang saat ini . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif kualitatif, sumber datanya diperoleh atau dikutip dari beberapa sumber literatur ilmiah, di antaranya kitab kontemporer, buku, jurnal, dan berita serta dilengkapi dengan wawancara LAZ yang bekerja sama dengan Shopee dan Tokopedia. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme biaya jasa penghimpunan zakat pada fintech ecommerce Shopee dan Tokopedia, pada praktik tersebut diperbolehkan selama praktik itu sesuai dengan syariat dan selama tidak ada dalil yang melarangnya.