Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau fiqh tentang praktik jual beli menggunakan layanan jasa titip pada aplikasi instagram menurut ulama kontemporer yakni Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan Dr. Oni Sahroni, MA. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi jual beli menggunakan layanan jasa titip pada aplikasi instagram yang ditinjau dari pandangan ulama kontemporer Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan Dr. Oni sahroni, MA diperbolehkan apabila pihak penitip membayar terlebih dahulu lalu diserahkan barang kemudian.