Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau hukum syariah terhadap akad jual beli menggunakan paylater pada aplikasi Shopee.rnPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka.rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad jual beli menggunakan paylater pada aplikasi Shopee tidak sesuai dengan syariah dikarenakan dalamrnmekanismenya, akad yang terjalin adalah akad pinjam meminjam yang memberi syarat bunga sebesar 2,95%, denda keterlambatan sebesar 5% yang dari hal ini membuat transaksinya tidak sah karena terdapat riba didalamnya. rn