Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui manajemen keuangan yang diterapkan masjid terhadap akuntabilitas pengelolaan dana sosial di 15 masjid yang ada pada Desa Karang Raharja. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan secara jelas bagaimana keadaan dilapangan yang kemudian diolah menggunakan model Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa penerapan manajemen masjid berupa perencanaan, penganggaran, aktualisas, dan pelaporan. Seluruh masjid mempunyai perencanaan dan penganggarn namun pada pelaporannya pengelolaan dana yang dikeluarkan rata rata masjid tidak memilikinya dengan lengkap.