Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana skema transaksi jual beli akun dan diamond game mobile legend dan bagaimana tinjauan hukumnya secara fikih muamalah serta bagaimana pandangan fikih prioritas terhadap dampak game mobile legend. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun data primer didapatkan dari hasil wawancara. Sedangkan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan seperti, buku, jurnal, laporan ataupun penelitian sebelumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya transaksi jual beli akun dan diamond game mobile legend dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung dan dalam sudut pandang fikih muamalah transaksi jual beli akun dan diamond mobile legend tidak boleh dilakukan karena barang yang diperjualbelikan tidak memiliki manfaat, sedangkan dari sudut pandang fikih prioritas game mobile legend tidak diutamakan sebagai hiburan karena dapat manfaat yang didapatkan tidak lebih banyak daripada bahaya yang diakibatkan.