Tidak ada gambar sampul
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Konsep Perlindungan Konsumen dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengandung konsep Stric Liability yaitu setiap pelaku usaha bertanggung jawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam bentuk kewajiban untuk memberikan ganti rugi barang atau jasa yang diperjual belikan. Bentuk tanggung jawab atas pemberian ganti rugi terhadap konsumen merupakan penerapan yang telah dilakukan didalam transaksi jual beli online Platform Social Commerce Evermos. Konsep Khiyar