Tidak ada gambar sampul
Pandemi covid19 yang menyerang Indonesia pada awal tahun 2020. Banyak memiliki dampak negatif bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan secara nasional hingga permasalah ekonomi. Permasalahan ekonomi yang muncul mengakibatkan banyak dari masyarakat yang melakukan pinjaman atau pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah yang mengalami gagal bayar, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Data didapatkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya diolah dengan metode Miles dan Huberman. Dari penelitian yang dilakukan ternyata ada faktor penyebab pembiayaan yang terjadi pada BMT Muamalah Mandiri Depok baik dari internal, yaitu: Kelemahan BMT dalam menganalisis anggota sebelum memberikan pembiayaan, dan kelemahan sumber daya manusia yang ada pada BMT Muamalah Mandiri Depok adapun faktor eksternalnya adalah: Musibah yang terjadi, dan nasabah memprioritaskan kepentingan lain selain melunasi kewajibannya. Terdapat 3 cara BMT Muamalah Mandiri Depok dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah yaitu ; 1) rescheduling, 2) menghapus, dan 3) eksekusi barang jaminan.