← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Cryptocurrency dalam Tinjauan Maqashid Syariah

oleh Fatimah Azzahrah - 41704004

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2021
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi S 1113/21
Ditambahkan 21 May 2026

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep cryptocurrency (mata uang kripto) dan tinjauan maqashid syariah didalamnya. Dimana masih terdapat banyak perdebatan dikalangan praktisi dan akademisi terkait status kebolehannya menjadi komoditas, mata uang dan financial asset. Meskipun status hukumnya belum jelas, namun mata uang kripto ini telah banyak dimiliki dan ditransaksikan oleh masyarakat global. Oleh sebab itu perlu diteliti lebih lanjut pandangan maqashid syariah terkait mata uang kripto ini. Cakupan tinjauan maqashid syariah yang digunakan adalah teori mashlahah dan mafsadah yang dilihat dari cryptocurrency sebagai komoditas, mata uang dan financial asset. Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, analisis data diperoleh melalui analisis isi terhadap studi literatur dengan pendekatan normatif dan menggunakan data sekunder. Hasil analisis menunjukan bahwa jika cryptocurrency dianggap sebagai mata uang sekaligus komoditas ini dapat mengakibatkan mafsadah yang dominan, bahkan tingkatan mafsadahnya bisa mencapai dharuriyat karena mafsadahnya mempengaruhi aspek dalam maqashid syariah, yaitu dalam aspek harta dan akal. Namun jika cryptocurrency dianggap sebagai mata uang saja dan dengan penerapan regulasi yang tepat serta sesuai syariah, maka mashlahat yang didapatkan lebih dominan daripada mafsadahnya. Selanjutnya jika cryptocurrency dianggap sebagai financial asset mafsadahnya lebih banyak dari pada mashalahnya, karena potensi spekulasinya sangat tinggi.