Tidak ada gambar sampul
LAZ Ucare sebagai salah satu lembaga amil zakat yang ada di Kota Bekasi memilki instansi binaan yang bergerak pada bidang ekonomi yang bernama Koperasi Proibu. Sebagai instansi binaan LAZ Ucare, Koperasi Proibu mengajukan dana sosial yang mana dana tersebut digunakan untuk beberapa keperluan, antara lain yaitu untuk biaya kafalah (gaji) mentor, biaya operasional dan pinjaman anggota. Dari penyaluran tersebut dibutuhkan peninjauan kesesuaian menurut syariah agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat islam. penelitian ini mengungkapkan tentang tinjauan fiqh pada penyaluran dana LAZ Ucare kepara Koperasi Proibu meliputi tinjauan dari para ulama terdahulu, bukubuku ataupun jurnal. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa penyaluran dana yang telah disalurkan adalah sesuai dengan syariah. Pada penyaluran biaya kafalah (gaji) dam niaya operasional masuk ke dalam kategori asnaf fi sabilillah sedangkan pada peminjaman anggota masuk ke dalam kategori asnaf gharim, dengan akad qardhul hasan, tetapi jika itu memberatkan kepada orang tersebut makan dihibahkan lebih baik.