Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana skema dan sistem jual beli mystery box di ecommerce Shopee dan bagaimana tinjauan hukumnya secara Fikih Muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian yang berbasis pada lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Setelah pengumpulan data, maka dilakukan analisis deskriptif kualitatif dan kemudian ditarik kesimpulan menggunakan pola pikir induktif. Penelitian ini menghasilkan beberapa poin berikut (1) sistem jual beli mystery box terdapat dua bentuk yang berbeda. Pertama packaging yang dilakukan setelah adanya pembelian yang memungkinkan penjual mengetahui isi box, dan kedua packaging dilakukan sebelum pembelian yang menjadikan penjual juga tidak mengetahui isi box. (2) berdasarkan dengan tinjauan Fikih Muamalah jual beli Mystery Box di Shopee tidak memenuhi rukun syarat jual beli, tidak sesuai dengan maqashid syariah dan maslahatnya, serta tidak memenuhi kaidahkaidah fikhiyah yang ada. Selain itu mengandung unsur ghrar yang berat pada objek jual beli. maka hukum dari sistem jual beli mystery box tidak diperbolehkan secara syariah atau diharamkan.