← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Biaya Riil Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Bank Syariah

oleh M. Miqdad Syaifurrahman - 41704009

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2021
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi S 1082/21
Ditambahkan 21 May 2026

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Biaya riil restrukturisasi merupakan biaya langsung yang nyata nyata benar dikeluarkan akibat proses restruktuirisasi. Dimana dalam restrukturisasi ada pembebanan biaya sebagai ganti rugi proses restrukturisasi. Penelitian ini mengungkapkan tinjauan fikih muamalah terhadap biaya riil restrukturisasi pembiayaan akad murabahah dan analisa dari jurnal, buku buku terkait dan regulasi yang berlaku. Sementara metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan sumber data primer yang diperoleh dari wawancara kepada praktisi perbankan syariah dan pengumpulan data sekunder dengan studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini adalah Bank Syariah dalam menerapkan biaya riil untuk proses restrukturisasi pembiayaan murabahah berpedoman pada kebijakan Bank Syariah masingmasing yang telah ditetapkan sesuai kebutuhan dalam proses restrukturisasi, hal yang harus diperhatikan adalah Bank Syariah tidak diperkenankan menambah tenor kewajiban bayar utang dengan kompensasi berupa tambahan jumlah utang ketika proses restrukturisasi dijalankan. Dalam menentukan biaya riil untuk proses restrukturisasi halhal yang harus diperhatikan adalah biaya tersebut dapat ditelusuri (traceability) atas penagihan dan kerugian riil yang terjadi sebagaimana kepatutan dalam restrukturisasi. Sedangkan dalam menentukan biaya riil landasan merujuk kepada kaidah umum tentang ganti rugi. maqashid dan maslahat yang sesuai dengan biaya riil restrukturisasi pembiayaan murabahah masuk dalam kategori hifdzu mal (melindungi harta) dan hifdu nafs (melindungi jiwa).