Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini mengungkap tinjauan hukum syariah terhadap wakaf saham di Indonesia meliputi tinjauan dari jurnal, bukubuku klasik, Fatwa DSNMUI, IIFA dan AAOIFI. Sementara metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis kualitatif dengan sumber data primer diperoleh dari wawancara kepada pakar terkait. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library Research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah praktik Wakaf Saham menggunakan akad Wakaf dan telah dilandasi dengan beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia, dan dalam tinjauan fikih muamalahnya praktik Wakaf Saham ini tidak melanggar ketentuannya. Sedangkan pada maqashid syariahnya praktik ini termasuk kedalam hifdzu din (melindungi agama), hifdzu maal (melindungi harta) dan hifdzu nasab (melindungi keturunan).