Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pengelolaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan akuntabilitas dana desa dalam Persfektif Shariah Enterprise Theory. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, peneliti melakukan wawancara dan observasi langsung. Objek penelitian dalam kasus ini adalah Desa Cikampek Pusaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan akuntabilitas dana desa berdasarkan Shariah Enterprise Theory telah dijalankan, namun hanya berfokus kedalam Akuntabilitas Ekonomi dan sosial. Segi pembinaan atau pendalaman ilmu agama kajiankajian atau pelatihan terkait akuntabilitas spiritual, pembentukan karakter dan lainnya masih belum terlaksana.