Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif tentang konsep dan praktek dropshipping dalam marketplace Tokopedia dari sudut pandang syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis dengan mengambarkan kondisi objektif dari objek penelitian dan kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat atau flowchart berdasarkan sumbernya. Setelah tergambar dalam flowchart akan dijelaskan bagaimana kesesuaian dalam sistem dropshipping di tokopedia dalam ketentuan syariah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bolehnya menjual barang dengan sistem dropshipping adalah barang yang dijual haruslah barang yang halal menurut syariah, dalam praktek berjualan dengan sistem dropshipping maka akad yang diapakai adalah akad salam, atau samsarah bil ujrah, atau wakala bil ujrah, Sebagai penjual wajib menjaga amanah terhadap barang yang dijualannya kepada pembeli, dalam hal ini Tokopedia adalah penengah jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh pembeli dan penjual.