Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui emas termasuk uang atau bukan uang menurut persfektif hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, metode yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui bukubuku perpustakaan dan wawancara. Teknik analisis dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif bersamaan dengan proses pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukan pandangan hukum islam terhadap ketetapan emas dan penggunaanya di lapangan, dilihat dari berbagai sisi diantaranya: dari segi karakteristik, fungsi, sifat dan dalildalil yang menggambarkan emas adalah komoditas yang memenuhi karakteristik uang, serta pendapatpendapat dari para pakar ekonom dan fuqoha mengenai ‘illat emas. Kemudian setelah membuktikan emas komoditas yang memenuhi karakteristik uang, maka dapat diketahui hukum transaksi emas secara tidak tunai dengan menggunakan akad sharf sebagai pertukaran mata uang dan menelitinya lebih lanjut berdasarkan pada qiyas.