Tidak ada gambar sampul
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kesesuaian Implementasi Rahn di Pegadaian Syariah yang dilihat dari Ketentuan Fatwa DSN MUI Tentang Rahn dan Persepsi Nasabah Pegadaian Syariah terhadap Implementasi Rahn pada Pegadaian Syariah Cabang Margonda di Kota Depok. Jenis penelitian ini adalah kualitatif kuantitatif dengan metode deskriptif. Jenis data adalah data primer dan sekunder. Hasilnya diperoleh bahwa Implementasi yang terjadi di Pegadaian Syariah Cabang Margonda di Kota Depok telah sesuai dengan Ketentuan Fatwa DSN MUI Tentang Rahn.rnDan hasil pengolahan data kuesioner yang dilakukan terhadap 60 responden nasabah Pegadaian Syariah Cabang Margonda diperoleh nilai skor tertinggi yaitu 53,2 yang dimana hal ini menunjukkan nilai “Sesuai†dengan kata lainrnPersepsi Nasabah terhadap Implementasi Rahn pada Pegadaian Syariah Cabang Margonda di Kota Depok adalah bernilai Positif.