Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas tentang kebijakan Γ’β¬β kebijakan bersifat prinsipiel yang digulirkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam mengentaskan kemiskinan pada masa pemerintahannya (99H Γ’β¬β 101H) dan untuk mengetahui perspektif kondisi kontemporer mengenai sejarah kebijakan pengentasan kemiskinan tersebut, dalam hal ini perspektif Negara Indonesia, serta kaitan antara keduanya. Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi sejarah dan teknik pengumpulan data survei literatur ini menunjukkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz menggulirkan beberaparnmacam kebijakan ekonomi dan keuangan dalam upaya pengentasan kemiskinan, yaitu mengefektifkan dan mengefisiensikan sumber keuangan publik negara, yang terdiri dari zakat dan selain zakat, redistribusi kekayaanrnnegara, dan gerakan penghematan. Kemudian diketahui bahwa beberapa aspek lainnya juga turut memengaruhi pengentasan kemiskinan di masa itu, seperti aspek psikologis kepribadian dan moralitas beragama Khalifah Umarrnbin Abdul Aziz yang memberikan pengaruh yang besar terhadap penanggulangan permasalahan tersebut. Keseluruhan kebijakan tersebut memiliki faktor sangat penting dalam upaya mengentaskan permasalahan kemiskinan yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Dan dalam pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan Γ’β¬β kebijakan yang digulirkan mampu mereformasi kondisi perekonomian negara dan meningkatkan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik. Kemudian diketahui bahwa ada beberapa kebijakan pengentasan kemiskinan Khalifah Umar bin Abdul yang juga telah diterapkan di Indonesia melalui regulasi yang diberlakukannya.