Tidak ada gambar sampul
Ada permasalahan mendasar yang terjadi dalam perkembangan lembaga zakat di indonesia, wajibkah bagi OPZ membagikan dana zakat pada semua sasaran yang delapan, dan menyamakan diantara mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian syari‟ah Organisasi Pengelola Zakat dalam menentukan proporsi tiap mustahik dan prosentase hak amil, mengetahui tinjauan fiqih terhadap kebijakan tersebut serta mengetahui pengungkapan bagian hak amil dalam laporan keuangan OPZ. Laporan keuangan yang memperlihatkan jumlah nominal penerimaan zakat dalam dua tahun diambil sebagai data dan dianalisis dengan metode analisis deskriftif yaitu bertujuan memberikan informasi yang benar dan jelas dalam menentukan porsi masingmasing mustahik dan bagian hak amil sesuai ketentuan syariah dan berkeadilan, dan menganalisis kebijakan tersebut dalam tinjauan fiqih serta pengungkapan bagian hak amil dalam laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Domper Dhuafa, BAZNAS, Rumah Zakat dan PKPU dalam distribusi dana zakatnya sesuai dengan ketetapan syari‟ah. Dalam menentukan proporsi distribusi dana zakat, keempat OPZ menggunakan metode skala prioritas seperti pendapat Imam Malik. Selanjutnya dalam pengalokasian dana Amil, sudah patuh dengan kesesuaian syari‟ah pendapatnya Imam Syafi‟I dan Imam Abu Hanifa bagi Rumah Zakat. Dana amil disajikan dalam Laporan Perubahan Dana dan Laporan Arus Kas.