Tidak ada gambar sampul
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian syariah dari transaksi dropshipping yang biasa digunakan dan apa saja yang harus diperhatikan dropshipper agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dekskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian bersifat primer dan sekunder yang didapatkan dengan melakukan observasi dan wawancara langsung pada sepuluh objek, yaitu tujuh toko online dan tiga marketplace di Indonesia. Dari sepuluh objek yang ada, terdapat tiga model skema dropshipping yang dirangkum dan dapat disimpulkan bahwa tiga di antara tiga model skema dropshipping sudah sesuai dengan syariah karena pada hakikatnya transaksi dropshipping adalah wakalah, sedangkan satu skema tersebut pada hakikatnya adalah salam. Halhal yang harus diperhatikan dropshipper agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariah yaitu: tidak boleh ada unsur tadlis, yaitu dropshipper harus jujur agar mendapat kepercayaan dari pelanggan, dan menghindari gharar, Agar sesuai dengan syariah, dropshipper harus memberikan informasi dari spesifikasi barang yang jelas dan harus jelas keberadaan barang agar bisa diserahkan.