Tidak ada gambar sampul
Bank Umum Syariah (BUS) yang terdaftar dalam bank devisa, membutuhkan lindung nilai (hedging) untuk mengatasi risiko nilai tukar yang muncul akibat adanya fluktuasi rupiah, karena transaksi valas selalu meningkat setiap tahunnya. Sedangkan hedging yang dapat digunakan untuk meminimalisir risiko yaitu dengan transaksi spot. Karena kebutuhan tersebut MUI mengeluarkan fatwa Hedging Syariah yang didalamnya terdapat tiga akad yang bisa digunakan oleh bank sesuai dengan kebutuhannya masingmasing. Salah satu akad yang ada adalah ‘Aqd alTahawwuth alBasitrn(Transaksi Lindung Nilai Syariah Sederhana) yang merupakan kejelasan dari forward agreement. Namun, dalam mekanisme akad ini memiliki kedekatan dengan mekanisme transaksi forward. Atas dasar inilah penelitian ini dilakukan dengan menganalisis apakah ‘Aqd alTahawwuth alBasith dapat menyelesaikan masalah syariah pada transaksi forward. Jenis penelitian ini Deskriptif Kualitatif dengan teknik penelitian Studi Literatur. Hasil dari penelitian ini ‘Aqd alTahawwuth alBasit hanya dapat digunakan untuk waktu jangka pendek karena masih memilki kedekatan denganrntransksi forward dan belum dapat menyelesaikan masalah syariahnya. Untuk mengatasi risiko nilai tukar, solusi yang diberikan untuk waktu jangka panjang adalah dengan memiliki cadangan dalam bentuk emas bagi Bank Indonesia, BUS Devisa, maupun tiap individu pelaku transaksi valas.