Tidak ada gambar sampul
BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang banyak membantu persoalan masyarakat menengah ke bawah, khususnya dalam hal pemberian pembiayaan. Akan tetapi tidak sedikit BMT yang tutup dan bermasalah dengan pencatatan yang baik sesuai PSAK yang dikarenakan kurangnya pengetahuan mereka dalam mengelola BMT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi murabahah yang termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan PSAK 102. Obyek penelitian ini adalah BMT di Kota Depok. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan penyebaran kuiesoner kepada responden yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi murabahah di BMT Kota Depok belum semuanya menerapkan PSAK 102 dengan baik. Nilai ratarata persentase yang didapat hanya mencapai 68,4%. Kelemahan terdapat pada latar belakang pendidikan responden yang terbatas dengan pengetahuan pencatatan transaksi BMT.